Iklan RBTV

Tahap 1 Berkas Tersangka Pembunuhan Arjuna dan Abiyu, Berkas Diteliti JPU Kejari Bengkulu

Tahap 1 Berkas Tersangka Pembunuhan Arjuna dan Abiyu, Berkas Diteliti JPU Kejari Bengkulu

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam --

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Kasus pembunuhan terhadap dua bocah bernama Arjuna yang masih berusia 8 tahun dan Abiyu berusia 9 tahun terus berproses, dan saat ini penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu telah mengirimkan berkas ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:Suasana Polres Kepahiang Jelang Mayday 1 Mei, Begini Instruksi AKBP M.Faisal

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam mengatakan, berkas tersangka berinisial PU berusia 17 tahun tersebut satatusnya sudah tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu untuk diteliti.

"Berkasnya sudah tahap 1, sudah dikirim ke Kejaksaan dan masih diperiksa dan tahap Koordinasi," kata Kasat Reskrim Polresta, AKP. Sujud Alif Yulam Lam, Rabu (30/4/2025).

BACA JUGA:Bebas Riba, Ajukan KUR BSI 2025 dan Dapatkan Cicilan Ringan Tiap Bulannya

Sementara itu, ketika disinggung apakah akan ada rekonstruksi dalam perkara ini, Kasat Reskrim menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Jaksa.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menetapkan PU sebagai tersangka tunggal, dan pembunuhan ini terjadi karena motif tersangka yang tidak terima mendapati kolam yang ia letakan ikan dipancing oleh kedua korban.

Saat itulah kemudian timbul spontan emosi tersangka PU, yang langsung menjepit leher kedua korban, dan kemudian membenakan ke kolam hingga kedua korban meninggal dunia.

Kedua korban sendiri ditemukan di dua lokasi berbeda usai sebelumnya sempat dinyatakan hilang pada 15 April 2025 lalu.

BACA JUGA:CMF Phone 2 Pro Desain Unik Anti Mainstream, Spek Canggih, Harga Ramah Kantong dan Tidak Pasaran

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: