NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tak semua UMKM kebagian, ini syarat dapat penghapusan utang dari Prabowo.
Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur penghapusan piutang macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, serta sektor UMKM lainnya yang memenuhi syarat tertentu.
BACA JUGA:Pakai Kain Sarung, 7 Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Lewat Gorong-gorong
Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil yang mengalami kesulitan finansial, terutama yang terdampak oleh bencana dan kendala ekonomi seperti Covid-19.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa penghapusan utang ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi beberapa kriteria tertentu.
BACA JUGA:PT Astra Daihatsu Motor Buka Lowongan Kerja Buat Banyak Posisi, Buruan Lamar!
Menurutnya, program ini mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha di sektor-sektor yang strategis dan rentan, khususnya sektor pertanian dan perikanan, yang selama ini sering menghadapi tantangan berat.
"Saya mau sampaikan dulu biar semua kita sama persepsi, bahwa program ini adalah bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM di bidang pertanian, perikanan, dan sektor lainnya," ujar Maman pada Selasa (5/11/2024).
BACA JUGA:Link Pendaftaran Lowongan Kerja BTN, Segera Lamar Sebelum Ditutup
Kriteria Penghapusan Utang UMKM
Dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar utang UMKM dapat dihapuskan. Berikut adalah persyaratan yang ditetapkan:
1. Nilai Utang yang Layak untuk Dihapuskan
Utang yang dapat dihapuskan adalah utang yang jumlah pokoknya paling banyak mencapai Rp500 juta per debitur atau nasabah.
Bagi pelaku UMKM perorangan, batas maksimal utang yang dapat dihapuskan adalah Rp300 juta. Hal ini untuk memastikan bahwa yang mendapatkan penghapusan utang adalah pelaku usaha skala mikro dan kecil.
2. Utang Telah Dihapuskan dari Pembukuan Selama 5 Tahun
Utang yang dapat dihapuskan adalah utang yang sudah dihapus dari pembukuan bank BUMN (Himbara) selama minimal 5 tahun.