Bagi pelaku UMKM yang masih memiliki kemampuan untuk melunasi utang atau memiliki potensi untuk membayar, proses pembayaran tetap harus dilakukan sesuai dengan prosedur.
Menteri Maman menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan utang ini tidak akan berlaku bagi pelaku UMKM yang masih memiliki kapasitas keuangan yang cukup untuk membayar utang.
BACA JUGA:Pakai Kain Sarung, 7 Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Lewat Gorong-gorong
Dukungan Pemerintah bagi Pelaku UMKM
Kebijakan penghapusan utang ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi pelaku UMKM yang selama ini kesulitan dalam membayar utang mereka.
Dengan penghapusan utang ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat fokus untuk kembali mengembangkan usaha mereka tanpa beban utang yang besar.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi di sektor-sektor strategis, khususnya pertanian dan perikanan yang menjadi tumpuan hidup banyak masyarakat di pedesaan.
Meski demikian, pelaku UMKM yang masih mampu membayar tetap diharapkan untuk menjalankan kewajibannya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor UMKM dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Sheila Silvina