NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara klaim asuransi jasa raharja lengkap dokumen yang diperlukan.
Kecelakaan menjadi salah satu hal yang paling kita hindari saat berada di jalan raya.
Namun apabila nasib berkata lain, korban kecelakaan bisa mendapat santunan atau asuransi dari Jasa Raharja.
BACA JUGA:Asyik! Pedagang Sayur Keliling Dapat SIM C Gratis dari Polisi, Ini Syaratnya
Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.
Cara klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan dengan mudah yaitu dengan melengkapi berkas-berkas.
Klaim asuransi dapat dilakukan oleh ahli waris dengan mengajukan permohonan santunan dan menyerahkan dokumen data diri korban dan catatan yang diperoleh dari kantor polisi.
Untuk Anda yang ingin klaim asuransi Jasa Raharja, berikut adalah cara serta dokumen yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Tertarik Bekerja di Pertambangan, PT Freeport Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Bisa Dilamar
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Berikut adalah cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja serta dokumennya:
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Nikah.
BACA JUGA:Tertarik Bekerja di Pertambangan, PT Freeport Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Bisa Dilamar
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
- Formulir pengajuan santunan.
- Formulir keterangan singkat kecelakaan.
- Formulir kesehatan korban.
- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.