5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
BACA JUGA:Perhatikan, Begini Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris
7. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
8. Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
BACA JUGA:Kenali, Ini Modus Penipuan QRIS yang Harus Diwaspadai
9. Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
10. Menunggu proses pencairan.
Berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas:
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Chandra Asri Petrochemical, Ini Posisi yang Dibuka dan Lokasi Penempatan
Pihak yang Berhak dan Tidak Berhak Mendapat Santunan Jasa Raharja
- Korban yang berhak mendapatkan santunan
Mengutip dari situs resminya, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.
Bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda. Bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
Selain itu, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
BACA JUGA:Perhatikan, Begini Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris