BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Bripka Junaidi digelar Polresta Bengkulu. Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata pada Rabu (13/11) pagi.
BACA JUGA:Sakit Hati Berujung Maut, Remaja Hamil Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rawa-rawa, Ini Kronologinya
Polisi berpangkat Bripka bernama Junaidi ini berdinas di Satuan Samapta Polresta Bengkulu dan di PTDH setelah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tabun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri.
Dalam upacara pemberhentian secara tidak hormat tersebut, yang bersangkutan juga tidak tampak hadir di Halaman Mapolresta Bengkulu.
BACA JUGA:Ngeri, Dokter Ini Babak Belur Dianiaya Oknum Pejabat saat di RSUD, Begini Kronologinya
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata mengatakan, pemberhentian bersangkutan setelah sebelumnya dilakukan sidang kode etik yang dilakukan Bid Propam Polda Bengkulu. Dalam upacara tersebut, Kapolresta meminta kepada seluruh personel Polresta Bengkulu untuk melihat ini sebagai pelajaran dan meningkatkan etos kerja lebih baik lagi.
"Agar selalu mengelolah mental yang baik, tidak ada hidup tanpa perjalanan yang tenang-tenang saja karena pasti banyak hambatan hingga untuk itulah kualitas diri kita diuji. Untuk itu kami mengharapkan seluruh personel bekerja dengan maksimal," kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Begini Cara Cek Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan
Terakhir selalu berpesan kepada seluruh personel Polresta Bengkulu untuk bekerja dengan kinerja baik dan selalu mengasah kemampuannya, serta jangan sampai terlibat tindak pidana apapun.
(Rendra Aditya)