Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Serbaguna Pegadaian, Jadikan BPKB Kendaraan Sebagai Agunan

Rabu 13-11-2024,20:21 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Syarat dan cara pengajuan pinjaman Serbaguna Pegadaian, jadikan BPKB kendaraan bermotor sebagai agunan. 

Mengajukan pinjaman di Pegadaian merupakan solusi yang tepat bagi Anda yang membutuhkan dana tambahan dengan cepat dan aman.

Pegadaian menawarkan berbagai jenis pinjaman, salah satunya adalah pinjaman serbaguna.

Pegadaian Pinjaman Serbaguna adalah kredit yang diberikan kepada karyawan dan non karyawan untuk keperluan konsumtif maupun produktif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Mitsubishi Xpander Cross November 2024, Bisa Dicicil Sampai 5 Tahun

Persyaratan

Dilansir dari laman resminya, berikut ini adalah persyaratn yang harus dilengkapi jika ingin mengajukan pinjaman Sebaguna di Pegadaian.

- Fotocopy KTP Calon Nasabah dan pasangan

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan domisili (jika ada)

- Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat Keterangan Kerja/sejenisnya

- Fotocopy STNK

- Fotocopy BPKB

- Fotocopy Surat nikah/ surat cerai

- Bukti cek fisik kendaraan

Kategori :