BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Bukti konkret Pemprov Bengkulu kepada pekerja rentan, Sekda Provinsi Bengkulu beri santunan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan, hingga risiko kematian saat sedang bekerja.
Rapat monitoring jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dalam program pengentasan kemiskinan ekstrem di Provinsi Bengkulu digelar pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Stiker Hp Prabowo Jadi Trending Topik, Usai Beri Selamat ke Trump Via Telepon
Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan atau risiko kematian saat sedang bekerja. Bentuk komitmen ini, Rabu (13/11) Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menyerahkan santunan bagi pekerja rentan.
Santunan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, beasiswa, dan Jaminan Kematian.
BACA JUGA:2 Warga Kecamatan Uram Jaya Diamankan Polres Lebong
Penyerahan ini merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2022, yang mengatur perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Dalam sambutannya, Sekprov menekankan pentingnya jaminan sosial ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Kedua instruksi presiden tersebut menjadi landasan pemberian perlindungan sosial sehingga dapat mengantisipasi kemiskinan ekstrem yang disebabkan oleh kecelakaan saat bekerja.
"Kami harap program ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, baik formal maupun informal," ujar Sekprov.
BACA JUGA: 2 Pelaku Ekspor Benih Lobster di Kaur Ditangkap 4773 ekor Benih Lobster Diamankan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Ferama Putri, menambahkan penyerahan bantuan ini merupakan bukti konkret BPJS bersama pemerintah melindungi pekerja.
Berikut bantuan yang diserahkan Sekprov Isnan Fajri kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan:
1. Alm. Eli Handayani (Bengkulu Utara): Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian.