Inilah kesempatan bagi Anda untuk mengembangkan karir sekaligus berperan aktif dalam meningkatkan layanan kesehatan di tanah air.
Persyaratan Umum
Sebelum melamar, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah kualifikasi yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:
1. Usia pelamar maksimal 25 tahun pada saat melamar, dan pelamar diharapkan belum menikah.
2. Pelamar diharapkan memiliki pendidikan minimal Diploma 3 (D3) dari semua jurusan yang diakui. Perguruan tinggi yang diambil harus memiliki akreditasi minimal B (baik). Selain itu, pelamar juga harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari skala 4,00.
BACA JUGA:Ayo Lamar! PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja Terbaru 2024, Ini Link dan Syarat Pendaftaran
3. Kandidat harus bersedia untuk ditempatkan di berbagai kantor BPJS Kesehatan yang ada di seluruh Indonesia, termasuk di kantor cabang, kantor kabupaten/kota, dan kantor pusat.
4. Pelamar harus siap bekerja secara penuh waktu (full-time) dan menunjukkan komitmen tinggi terhadap pekerjaan yang akan dijalani.
BACA JUGA:Surat Edaran Terbit, Penyaluran Bansos Disetop Sementara Jelang Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Tanggung Jawab Utama
Setelah diterima, Anda akan memiliki tanggung jawab utama yang berhubungan langsung dengan berbagai kegiatan operasional di BPJS Kesehatan. Beberapa tugas yang harus dilakukan antara lain:
1. Dukungan Administratif dan Teknis
Memberikan dukungan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi divisi tempat Anda ditempatkan. Ini mencakup pengelolaan dokumen, komunikasi internal, serta pemeliharaan data yang berkaitan dengan kegiatan operasional.
2. Tugas Pendukung Operasional
Melaksanakan berbagai tugas pendukung yang berhubungan dengan kelancaran kegiatan operasional organisasi sehari-hari. Anda akan terlibat dalam berbagai aktivitas untuk memastikan pelayanan BPJS Kesehatan berjalan lancar dan efektif.
BACA JUGA:10 Negara Jumlah Perokok Terbanyak, Indonesia Nomor Urut Berapa?
3. Penerapan Standar Kerja
Mematuhi dan menerapkan standar kerja serta pedoman internal organisasi, baik dalam hal pelayanan maupun administrasi, untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan selalu sesuai dengan regulasi dan kebijakan BPJS Kesehatan.