Cara Cek BI Checking Diri Sendiri Online Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK

Sabtu 16-11-2024,12:54 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

2. Paspor bagi Warga Negara Asing.

Syarat Debitur Badan Usaha

1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).

2. NPWP badan usaha.

3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama.

4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Syarat Debitur yang Meninggal Dunia

1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).

2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

3. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Honda Scoopy November 2024, Bisa DP Rp 2,2 Jutaan

Cara Cek BI Checking Diri Sendiri Online 

Cara paling mudah dan praktis untuk mengecek skor kredit di SLIK (dulu BI Checking) adalah secara online. Silakan ikuti panduannya di bawah ini.

Dilansir situs resmi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), seperti ini panduan lengkapnya.

1. Akses Laman SLIK OJK. Buka laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser anda.

2. Pilih Menu Pendaftaran. Klik menu “Pendaftaran” dan kemudian pilih “Cek Ketersediaan Layanan”.

Kategori :