3. Isi Data Diri. Masukkan jenis debitur BI checking, jenis identitas debitur, nomor identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha. Klik tombol “Selanjutnya”.
4. Isi Data Registrasi. Jika kuota antrean tersedia, lanjutkan dengan mengisi data registrasi seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, email, dan nomor handphone.
5. Pilih Tujuan Permohonan .Pilih tujuan permohonan informasi BI Checking dan masukkan nama ibu kandung. Setelah itu, klik “Selanjutnya”.
6. Unggah Foto Kartu Identitas. Unggah foto kartu identitas anda sesuai petunjuk dengan ukuran maksimal 4 MB, lalu klik “Selanjutnya”.
7. Pahami Syarat dan Ketentuan. Baca dan pahami syarat serta ketentuan permohonan, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Mitsubishi Xpander Cross November 2024, Bisa Dicicil Sampai 5 Tahun
Tingkatan Skor Kredit di BI Checking / SLIK
Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
1. Kolektibilitas 1: Kredit Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1–90 hari.
3. Kolektibilitas 3: Kredit Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91–120 hari.
4. Kolektibilitas 4: Kredit Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121–180 hari.
5. Kolektibilitas 5: Kredit Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Dari Kol 1 hingga 5, bank cenderung menolak pengajuan kredit bagi calon debitur yang mendapatkan Kol 3, Kol 4, dan Kol 5, yang secara otomatis masuk ke dalam Black List BI Checking. Alasannya, bank tidak ingin mengambil risiko terhadap kemungkinan masalah atau kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di masa depan.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Yamaha Aerox 155, Bayar Segini Tiap Bulan
Sebagai informasi, Non Performing Loan (NPL) sendiri menjadi indikator kesehatan suatu bank.
Adanya NPL dapat mengurangi modal bank dan berpotensi memengaruhi pemberian kredit di masa mendatang.
Kabar baiknya, BI Checking lebih menyukai calon debitur dengan Kol 1, sementara Kol 2 masih perlu mendapat pengawasan. Alasannya, hasil ini berpotensi dapat berdampak pada NPL bank.