NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus proyek pengadaan barang. Kali ini, pelaku seorang wanita berinisial FD (49), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara pada 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pelaku telah ditangkap dan saat ini ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
"Tersangka saudari FD ini merupakan residivis yang baru keluar di tahun 2019 pada kasus yang sama, diduga melakukan penipuan," ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024).
BACA JUGA:Suporter Jepang Bersihkan GBK Usai Pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang Tuai Pujian
Lima Laporan Polisi dan Modus Penipuan
Kasus ini mencakup lima laporan polisi (LP) yang ditangani oleh berbagai unit, termasuk Krimsus, Ranmor, Jatanras, Polsek Jatiasih, dan Polres Metro Bekasi Kota.
FD diduga menggunakan modus menawarkan kerja sama proyek pengadaan barang dengan iming-iming keuntungan besar.
BACA JUGA:Pengemudi Mobil Nopol B 1098 FTN Todong Sesuatu Mirip Pistol, Polisi Minta Korban Melapor
Beberapa proyek yang digunakan pelaku untuk menipu antara lain:
- Pengadaan life jacket dan rakit.
- Proyek pengadaan tanah.
- Proyek 10 tiang rambu dan cermin.
- Pengadaan seragam kerja.
- Proyek terkait Covid-19 seperti masker, wastafel, dan kantong plastik.
Untuk meyakinkan korban, FD bahkan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terlihat profesional. "Seolah-olah benar RAB tersebut akan digunakan tersangka untuk proyek pengadaan barang," jelas Ade Ary.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa proyek-proyek tersebut benar ada, tetapi tidak dimenangkan oleh FD.
Pemenang proyek yang sah telah memberikan keterangan kepada penyidik bahwa mereka tidak pernah mengenal FD.