BACA JUGA:Tengah Malam, Siswa SMP Nekat Perkosa Guru di Rumah Dinas
Kerugian Mencapai Rp 5,8 Miliar
Salah satu TKP yang diungkap berada di Perumahan Galaksi, Bekasi Selatan. Di lokasi ini, kerugian korban mencapai Rp 5,8 miliar lebih. Uang hasil penipuan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan, digunakan FD untuk melunasi utangnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan dengan skema kerja sama proyek.
BACA JUGA:Viral Bocah Temu Uang Rp60 Juta dan Diberi Imbalan, Netizen yang Kecewa
Tersangka Dijerat Hukuman Berat
Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 5 tahun penjara.
"Mohon kepada masyarakat, sejauh ini ada 5 laporan polisi. Jika ada korban lain yang mengalami kerugian akibat perilaku FD dengan modus proyek di Kota Jakarta Timur, diharapkan segera melapor ke penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya," imbau Kombes Ade Ary.
BACA JUGA:Penemuan Mayat di Ring Road Sleman, Ditemukan Tewas dengan Keadaan Luka Parah
Pentingnya Waspada dan Pelaporan
Kasus ini menjadi pengingat penting untuk masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama, terutama terkait proyek dengan iming-iming keuntungan besar.
Penipuan seperti ini sering memanfaatkan dokumen-dokumen palsu untuk meyakinkan korban.
Selain itu, pihak kepolisian juga menegaskan pentingnya melaporkan kejadian seperti ini agar pelaku bisa segera ditangkap dan tidak ada korban tambahan.
Bagi korban FD atau masyarakat yang merasa pernah dirugikan, kepolisian membuka akses untuk melapor dan membantu proses penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Heboh Kasus Berlian Rp150 M, Reza Artamevia Klarifikasi: Saya yang Ditipu
Dengan semakin banyaknya laporan, diharapkan tindakan kriminal semacam ini bisa diberantas dan masyarakat bisa lebih terlindungi dari modus-modus penipuan yang merugikan.
(Sheila Silvina)