Video Lokasi Penampungan BBM Ilegal di Jambi Viral di TikTok

Senin 18-11-2024,18:37 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -  Sebuah video yang mengungkap dugaan adanya gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Jambi viral di media sosial TikTok. 

Video tersebut diunggah oleh akun @indonesiabersatu22, lengkap dengan keterangan lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal ini.  Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah bangunan berpagar seng yang disebut sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal. 

BACA JUGA:Pilkada Sampang 2024 Panas, Tokoh dan Saksi Paslon Bupati Nomor Urut 2 Dibacok Hingga Tewas

Lokasi ini disebut berada di Jalan Lingkar Barat 1, RT 35, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Video ini juga mencantumkan narasi yang berbunyi:
“Pagar seng ini adalah gudang BBM ilegal. Kabarnya, mobil tangki merah putih sering ‘kencing’ di sini,” tulis akun tersebut.
Istilah “kencing” merujuk pada praktik ilegal di mana mobil tangki menurunkan BBM di luar jalur distribusi resmi.

BACA JUGA:Modus Baru Aksi Kriminalitas di Jalanan, Pria Ini Lagi Dicari Polisi

Desakan Warga dan Pengakuan Aktivitas Mencurigakan

Video yang viral tersebut memuat seruan kepada aparat penegak hukum di Provinsi Jambi untuk segera menindak lokasi tersebut. Salah satu keterangan dalam video itu menyebutkan:
“Tolong ditindak tegas gudang tempat penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal milik Sembiring.”
Warga setempat pun telah lama mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Mereka sering melihat mobil tangki berwarna biru putih keluar-masuk area tersebut, yang menguatkan dugaan tentang aktivitas penimbunan BBM.
Menurut seorang warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas mencurigakan ini sudah berlangsung lebih dari tiga tahun.
“Kami sudah sering melihat mobil tangki masuk dan keluar, terutama pada malam hari. Kami berharap pihak berwenang segera menyelidiki kasus ini,” ungkap warga tersebut.

BACA JUGA:8 Manfaat Daun Kratom dan Harganya di Marketplace Online

Upaya Penyelidikan dan Dasar Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, tim dari Tribunjambi.com masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian mengenai langkah yang akan diambil terkait dugaan ini.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan, hingga penjualan BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat dengan hukuman pidana. Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut meliputi:

- Pidana penjara paling lama 6 tahun.

- Denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku yang meniru atau memalsukan BBM juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 54 UU Migas. Pemerintah juga memperkuat penindakan melalui Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk menekan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

BACA JUGA:Simulasi Kredit All New Triton 2024, Angsuran Mulai Rp 5 Jutaan Perbulan Selama 5 Tahun

Kategori :