BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Waspada dan jangan termakan hoax, tim hukum pastikan Rohidin-Meriani tetap dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Meriani (ROMER) menepis isu miring terkait pencalonan Rohidin Mersyah-Meriani tidak sesuai Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Cek Simulasi Cicilan KUR BRI Plafon Rp 25 Juta Terbaru, Angsuran Mulai Rp 500 Ribuan per Bulan
Khususnya, pada poin terkait Massa Jabatan Kepala Daerah dihitung sejak menjabat bukan sejak dilantik berdasarkan PKPU/8/2024. Disampaikan Tim Hukum ROMER Aizan Dahlan, isu yang beredar tersebut tidak benar, dan penyebaran informasi yang salah saat ini dapat menggangu sistem demokrasi masyarakat.
"Tidak ada alasan hukum Paslon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Rohidin - Meriani untuk tidak dilantik, bahkan Tindakan mereka Tim Hukum Helmi Hasan - Mian saat ini bisa dikatakan Tindakan Ilegal dan Provokatif yang bisa merusak sendi-sendi demokrasi," ujar Aizan.
BACA JUGA:HUT Provinsi Bengkulu Ke 56, Ini Pesan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Berlian Utama
Sebelumnya MK telah membacakan putusan pada (14/11) terhadap gugatan yang diajukan pasangan Helmi - Mian. Gugatan tersebut telah ditolak secara keseluruhan pada putusan amar yang dibacakan.
Sehingga paslon nomor urut 2 Rohidin-Meriani tetap akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu setelah ditetapkan menjadi pemenang Pilgub Bengkulu 2024 nantinya.
“Secara hukum upaya pasangan Helmi - Mian ini semua ditolak, ini sangat menganggu demokrasi politik di negara kita. Paslon nomor 2 tetap dapat maju dalam Pilkada ini,” ujar Aizan Dahlan.
Jecky Haryanto SH, MH mengatakan, bahwa masyarakat Bengkulu sudah cerdas, terkait isu pemberitaan apabila Rohidin menang tidak bisa dilantik.
Dikarenakan, dari pihak Paslon nomor urut 1 yang terus melakukan upaya untuk penjegalan, dan terbukti beberapa waktu lalu mereka melakukan uji materi PKPU di Mahkamah Agung (MA) dan mereka ditolak.
Kemudian, mengajukan pembatalan melalui konstitusi juga ditolak. Atas itu, Ia mengimbau agar masyarakat bengkulu tidak terpengaruh dengan isu miring tersebut.
"Ini bisa dikatakan ilegal dan merusak sendi sendi politik dalam berdemokrasi. Jangan menyesatkan masyarakat Provinsi Bengkulu. Sehingga keinginan mereka untuk mengagalkan itu sudah gagal total,” tegas Jecky.
Sementara itu, Tim Hukum ROMER, Aan Julianda, SH mengatakan, selama proses pemilihan, beberapa pihak berusaha menyebarkan isu bahwa meskipun pasangan ROMER memenangkan Pilkada maka tidak akan dilantik.
Hal tersebut, dikarenakan mereka berpandangan ROMER memiliki masalah hukum terkait masa jabatan. Namun, hal tersebut terbantahkan dengan putusan MK yang juga dibacakan.
Isu-isu yang beredar bahwa pasangan Romer tidak akan dilantik meskipun menang sudah dipatahkan dengan putusan MK.
"Masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan isu yang tidak berdasar ini," sampai Aan.
"Kami menghimbau masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tidak terjebak pada informasi yang salah dan tidak benar yang dilakukan Tim Lawan," tegas Tim Hukum Romer.
BACA JUGA:Pizza Hut Rugi Besar, Tutup 20 Gerai dan PHK 371 Karyawan, Ini Biang Keroknya
(Siska Harliana)