2. Fotocopy KTP Pegawai Pemohon (dan istri/suami bila telah menikah)
3. Pasphoto terbaru dari Pegawai Pemohon (dan istri/suami bila telah menikah)
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. Fotocopy Surat Nikah/Cerai (jika telah menikah/bercerai)
6. Fotocopy rekening tabungan Bank 3 (tiga) bulan terakhir
7. Fotocopy NPWP/SPT tahunan sesuai ketentuan yang berlaku
8. Asli Surat Pernyataan bahwa debitur akan menyalurkan gaji pensiunnya melalui Bank, dibuktikan dengan mengisi FPP
9. Asli Surat Kuasa Pengambilan SKEP (Surat Keputusan Pensiun)
10. Asli dan Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP) atau lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu
11. Surat Pernyataan yang ditandatangani Debitur diatas materai yang menyatakan bahwa Debitur tidak akan memindahkan pembayaran uang pensiun ke Bank lain sampai dengan kredit lunas
BACA JUGA:Kisah Malaikat Malik Tidak Tersenyum saat Bertemu Nabi Muhammad, Ini Alasannya
Persyaratan Dokumen Jaminan:
1. SK Pensiun dan KARIP
Biaya Layanan: