Iklan RBTV Dalam Berita

Empat ASN Pemkab Kepahiang Dipecat, Pengakuan Salah Satunya Bikin Miris

Empat ASN Pemkab Kepahiang Dipecat, Pengakuan Salah Satunya Bikin Miris

--

KEPAHIANG,RBV.DISWAY.ID - Setelah melakukan proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap empat orang ASN masing-masing berinisial El, Tr dan Sw, yang ketiganya merupakan ASN di lingkungan Kecamatan Ujan Mas dan Merigi, serta Rf yang merupakan ASN Dinas Kesehatan, mereka ini akhirnya resmi diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.

BACA JUGA:BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir Jabodetabek

Empat orang ASN tersebut diberhentikan dari ASN atas sidang antara pemerintah kabupaten yang dihadiri kepala OPD dari empat ASN tersebut dan dinyatakan keempat ASN ini melakukan pelanggaran berat atas pasal 94 tentang Disiplin ASN karena keempat orang tersebut tak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Abdi Negara.

BACA JUGA:Kasidik: Tanya Soal Ini, Kejati Bengkulu Panggil Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu

Inspektur Inspektorat Daerah Kepahiang, Dedi Candira menyampaikan dalam sidang tersebut keempat orang ASN dilingkungan Pemkab Kepahiang tersebut diketahui melanggar undang-undang ASN serta PP no 94 dimana catatan kehadiran sudah lebih dari 260 hari tak masuk kerja dan melaksanakan kewajiban sehingga dilakukan pemecatan.

"Sudah lama tak masuk kerja lebih dari 260 hari, dan hasil sidang dinyatakan pelanggaran berat dan diberhentikan dari ASN," terang Dedi Candira, Kamis (6/3).

BACA JUGA:Perdana di Indonesia, Gubernur Helmi Hasan Bawa Barber ke Sekolah, Razia Rambut Pelajar Supaya Makin Tampan

Dengan telah resmi diberhentikan dari ASN, keempat orang tersebut sudah tak berhak lagi untuk menerima gaji pertanggal 1 April mendatang, dan terkait dengan pemecatan ini surat keputusan akan diantar tandatangani oleh Bupati dan akan dihantarkan langsung ke ASN yang bersangkutan melalui OPD masing-masing.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025 Ini Terbukti Hasilkan Saldo DANA Minimal Rp 100 Ribu, Ini Daftarnya

"Saat ini berita acara masih digarap dan surat keputusan pemecatan akan ditandatangani oleh bupati yang nantinya akan diantarkan langsung oleh OPD terkait," kata Inspektur Inspektorat Kepahiang.

Pengakuan salah satu yang dipecat ini membuat yang mengetahui miris. Saat bertemu rbtv. Disway. Id ia mengungkap kepasrahannya, ia beralasan sudah tidak mendapatkan (uang) gaji lagi lantaran hutang Bank. Hal itu lah yang kemudian membuatnya malas bekerja (ngantor) sebagai ASN. 

 

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: