International Criminal Court Terbitkan Surat Perintah Penangkapan PM Israel, Netanyahu,Gallant dan M Deif

Sabtu 23-11-2024,14:25 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

INTERNASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -  Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) menciptakan gelombang besar di dunia internasional dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif. Langkah ini diumumkan pada Kamis malam waktu setempat, dan mengundang berbagai reaksi dari pihak-pihak yang terkait.

BACA JUGA:Kapal Nelayan di Bengkulu Utara Karam Diterjang Ombak, Satu Orang Meninggal Dunia

Netanyahu Jadi Buronan Internasional

Dalam pernyataannya, ICC menyebut bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang terjadi sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. 

Tuduhan mencakup pembunuhan, penganiayaan, tindakan tidak manusiawi, serta penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan.

"Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan," kata Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard, seperti dikutip dari AFP pada Jumat (22/11/2024).

BACA JUGA:Banjir Promo di GAIKINDO Jakarta Auto Week 2024, Ada Diskon Hingga Rp75 Juta untuk Program Tukar Tambah

ICC juga menuduh kedua tokoh Israel tersebut sengaja menyerang penduduk sipil dan merampas barang-barang vital seperti makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik dari warga Gaza. 

Kondisi ini disebut menyebabkan kematian, terutama pada anak-anak, akibat kekurangan gizi dan dehidrasi.  Meski demikian, pengadilan belum menetapkan apakah semua elemen kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan telah terpenuhi. 

Namun, hakim ICC yakin ada cukup alasan untuk mempercayai bahwa kejahatan berupa pembunuhan telah dilakukan terhadap para korban.

BACA JUGA:Waspada Peredaran Uang Mutilasi Pecahan Rp100 Ribu, Begini Cara Mengenalinya

Keterlibatan Deif dalam Dakwaan

Surat perintah penangkapan juga dikeluarkan untuk Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif. ICC menyebut bahwa tindakan Deif termasuk dalam kategori kejahatan perang, meski Hamas sendiri belum pernah mengonfirmasi keberadaan atau status Deif pasca operasi militer Israel di Gaza pada Agustus 2024.

Reaksi Dunia Internasional

Surat perintah ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Negara-negara anggota ICC, yang berjumlah 124, diwajibkan menangkapnya jika ia memasuki wilayah mereka. 

Kategori :