Polda Bengkulu Ungkap 13 Kasus TPPO Modus Prostitusi, 15 Mucikari Ditangkap

Sabtu 23-11-2024,21:16 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Polda Bengkulu ungkap 13 kasus TPPO modus prostitusi, 15 mucikari ditangkap. Dalam kurun waktu satu bulan, sejak tanggal 22 Oktober 2024 sampai 22 November 2024, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, mengungkap 13 kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Hujan Lebat Plus Angin Kencang di Kota Bengkulu, Pengendara Diminta Waspada Pohon Tumbang

Dari pengungkapan 13 kasus tersebut, 15 orang yang terdiri dari 6 orang pria dan 9 orang wanita ini berstatus menjadi tersangka, karena diduga berperan menjadi mucikari.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Fahmi Arifrianto melalui Kasubdit Renakta AKBP. Julius Hadi Harjanto menyampaikan, Satgas Gakum TPPO dibentuk untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas perdagangan orang, khususnya di Provinsi Bengkulu yang berkaitan dengan prostitusi.

"Dalam kurun waktu satu bulan Polda Bengkulu dan jajaran berhasil mengungkap 13 kasus TPPO dengan modus prostitusi dan jumlah tersangka sebanyak 15 orang," ungkap Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Bengkulu AKBP. Julius Hadi Harjanto.

BACA JUGA:Korban Tertimbun Longsor di Putri Hijau Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Minggu Pagi

Dari 15 tersangka tersebut, turut diamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 9,8 juta, kartu ATM, alat kontrasepsi, handphone serta buku tamu hotel.

"Ke-15 tersangka ini kita amankan bersama dengan berbagai macam barang bukti," lanjutnya.

AKBP. Julius Hadi Harjanto mengatakan, khusus Polda Bengkulu berhasil mengungkap 3 kasus dengan 4 tersangka yaitu PA, DA, AP dan DI.

"Untuk polda Bengkulu da 3 kasus dan 4 tersangaka yang berhasil kita ungkap, sisanya berada di setiap Polres jajaran," tambahnya.

BACA JUGA:Longsor di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang, 2 Unit Motor Tertimbun Material Longsor

Dari tangan ke-4 tersangka yang diamankan di Polda Bengkulu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 5,5 juta, alat kontrasepsi dan handphone.

Ke-4 tersangka ini modusnya menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan harga dan upah untuk mereka bervariasi.

"Modus mereka ini sama, menawarkan dengan para pelanggan dengan harga bervariasi dan para korban mendapatkan upah," jelasnya.

BACA JUGA:Kisah Lala Lulusan UGM Predikat Cumlaude, Pilih Keluar dari Perusahaan dan Jualan Es

Kategori :