- Membuat kerusuhan
Membuat kerusuhan, seperti meneriakkan yel-yel calon pemimpin tertentu tidak diperkenankan untuk dilakukan. Selain mengganggu kenyamanan, tindakan tersebut juga merupakan bentuk tidak menghargai pilihan orang lain.
- Memengaruhi pemilih lain
Setiap pemilih memiliki hak memilih siapa saja yang sesuai dengan kriterianya. Mempengaruhi pemilih lain untuk memilih calon pemimpin tertentu tidak diperbolehkan dan masuk dalam tindakan intimidasi. Perilaku tersebut dapat dikenakan sanksi oleh petugas.
BACA JUGA:Cek Update Harga Samsung Galaxy A Series Per November 2024, Banyak Turun Harga
- Menolak mencelupkan jari ke tinta
Setelah mencoblos, pemilih akan diarahkan untuk mencelupkan jari kelingking dengan tinta berwarna ungu.
Hal tersebut merupakan tanda seseorang telah menggunakan hak pilihnya dan akan dikenakan sanksi jika melanggar.
Itulah informasi terkait cara kalau belum menerima undangan pencoblosan Pilkada serentak 2024, semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati