3. Golongan III (Perwira Pertama):
- Letnan II: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Letnan I: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
4. Golongan IV (Perwira Menengah):
- Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 – Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
5. Perwira Tinggi:
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
BACA JUGA:Hasil Perhitungan Suara Sementara Pilkada Tebo 2024, Siapa yang Unggul?
- Tunjangan Kinerja (Tukin) TNI
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin ini bervariasi tergantung kelas jabatan. Misalnya:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Hak dan Keuntungan Menjadi Perwira TNI
Bergabung dengan TNI memberikan banyak keuntungan, antara lain:
1. Pengembangan Karier:
- Kesempatan pendidikan lanjutan.
- Penugasan di dalam dan luar negeri.
2. Penghasilan Tetap:
- Gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan uang makan.