13 Hari Dibuka, Pendaftar PPPK Gelombang 2 di Bengkulu Utara Baru 6 Orang

Jumat 29-11-2024,14:46 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM Kabupaten Bengkulu Utara telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang 2 tahun 2024 sejak tanggal 17 November.

Namun hingga hari ke 13 atau Jumat 29 November, baru 6 orang yang melakukan pendaftaran.  Pendaftaran PPPK gelombang 2 ini masih dibuka sampai 31 Desember mendatang.

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati mengatakan, pada pendaftaran PPPK gelombang dua ini masih sama prosesnya dengan pendaftaran PPPK gelombang satu. 

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2025, Ini Rincian Per Desanya

Mulai dari kuota formasi masih sama dengan gelombang 1 yakni 193 kuota jabatan teknis dan 7 kuota jabatan tenaga bidan pendidik.

"Untuk pendaftaran gelombang dua ini jumlah formasi masih sama dengan gelombang pertama, tidak ada perubahan" ujar Inayati.

Adapun perbedaan meliputi syarat pendaftaran. Pada PPPK gelombang pertama yang menjadi syarat pendaftar adalah tenaga honorer K2 dan yang masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan pelamar seleksi PPPK gelombang dua hanya disyaratkan telah bekerja selama dua tahun.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Rejang Lebong 2025, Segera Cek Pembagian Desamu

Berikut rincian syarat pendaftaran seleksi PPPK gelombang dua tahun 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

2. Usia: Umumnya, peserta pendaftaran PPPK harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar, tergantung pada ketentuan formasi yang dibuka.

3. Pendidikan: Peserta harus memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan pendidikan yang ditentukan oleh formasi yang dipilih. Biasanya, formasi PPPK membuka berbagai posisi mulai dari lulusan SMA, D3, S1, hingga S2, tergantung pada jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025, Desa Mana yang Dapat Alokasi Terbesar?

4. Tidak Memiliki Masalah Hukum: Peserta tidak boleh terlibat dalam masalah hukum atau memiliki catatan kriminal yang dapat menghalangi kelayakan untuk bekerja di sektor publik.

Kategori :