NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dana desa Kabupaten Sukabumi tahun 2025, cek berapa alokasi dana di desamu!
Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi merilis pagu Dana Desa tahun 2025 dengan alokasi mencapai Rp71 triliun. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa secara optimal dan efektif, sesuai dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.,
Dana Desa adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk desa. Dana Desa berfungsi untuk mempercepat pembangunan desa dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Ponorogo 2025, Banyak Desa Dapat Lebih dari Rp 1 Miliar
Beberapa fungsi Dana Desa, di antaranya: Meningkatkan kesejahteraan sosial, Penanggulangan kemiskinan, Pemulihan ekonomi nasional, Meningkatkan pelayanan publik di desa, Memajukan perekonomian desa.
Dana desa dialokasikan berdasarkan jumlah desa dan beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Nah, dalam artikel ini akan dibahas rincian dana desa yang ada di kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang memiliki 381 desa. Berikut rincian dana desanya:
Dana Desa di Kabupaten Sukabumi Tahun 2025
Desa Tonjong: Rp 1.076.227.000
Desa Citepus: Rp 1.646.916.000
Desa Buniwangi: Rp 1.147.669.000
Desa Cibodas: Rp 1.273.666.000
Desa Pasirsuren: Rp 1.409.026.000
Desa Cikadu: Rp 1.196.503.000
Desa Citarik: Rp 1.751.349.000
Desa Cimanggu: Rp 1.470.361.000