2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Tidak pernah atau sedang terlibat dalam proses hukum.
4. Tidak memiliki anggota keluarga dekat (orang tua, pasangan, saudara kandung) yang bekerja di OJK.
5. Bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya jika diterima di OJK.
6. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK.
7. Khusus perempuan, bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan.
8. Siap ditempatkan di seluruh wilayah kerja OJK, baik pusat maupun daerah.
9. Diutamakan memiliki pengalaman organisasi atau prestasi nasional maupun internasional.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025, Ada yang Dapat Lebih dari Rp 1 Miliar
Persyaratan Khusus PCS Batch 8
Selain memenuhi persyaratan umum, pelamar PCS batch 8 harus memenuhi persyaratan khusus berikut:
1. Batas usia:
- D-IV/S1: Maksimal 29 tahun (per 1 Oktober 2024).
- S2/S3: Maksimal 33 tahun (per 1 Oktober 2024).
2. Lulusan PTN/PTS dengan akreditasi A atau perguruan tinggi luar negeri.
3. Jurusan: Ekonomi, Keuangan, Akuntansi, Manajemen, Agribisnis, Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria, Informatika, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Data Science, Komunikasi, Psikologi, dan berbagai program studi teknik lainnya.
4. IPK minimal 3,00 (skala 4,00).