BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kepolisian sektor Ratu samban, Kamis (28/11) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan Beringin Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Sambang Kota Bengkulu.
Tersangka berinisial YA (17) warga Kabupaten Kepahiang, berhasil dibekuk tim Opsnal Umang-umang Samban dipimpin langsung kanit opsnal IPDA Wiyadi SH tanpa melakukan perlawanan saat berada di wilayah Loncor Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Kapolsek Ratu Samban, AKP. Firmansyah menyampaikan, penangkapan tersangka bermula saat pihaknya mendapat laporan dari Mulyana warga Jalan Beringin,Kelurahan Padang Jati pada akhir Agustus 2024 lalu yang menjadi korban pencurian.
Tiga bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Tim opsnal umang-umang Polsek Ratu Samban berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut.
"Tersangka kita amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ungkapnya.
BACA JUGA:Pendaftaran Calon Perwira TNI PSDP TA 2024 Bidang Pertanian, Ini 4 Jenis Tes yang Akan Dihadapi
Dalam aksinya, YA yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini menggasak tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 3 juta milik korban dengan cara mencongkel jendela bagian rumah korban.
"Pelaku ini masuk lewat jendela dengan cara di tarik sehingga gerendel jendela rusak dan berhasil masuk," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya nekat melakukan aksi tersebut lantaran kebutuhan ekonomi dan keperluan untuk mabuk.
"Pengakuannya uang hasil dari pencurian habis untuk digunakan mabuk-mabukan," kata Kapolsek.
BACA JUGA:8 Cara Mudah Mengatasi HP Lemot, Coba dan Rasakan Ponsel Kembali Lancar
Kapolsek Ratu Samban mengatakan, tersangka ini masih di bawah umur, namun tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.