Lagi Mabuk, Bocil Berstatus Residivis Ini Disikat Tim Opsnal Umang-umang Polsek Ratu Samban

Sabtu 30-11-2024,17:29 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Agus Faizar

"Tersangka ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama," pungkasnya.

Tersangka ini diamankan bersama dengan barang bukti 3 unit handphone hasil dari pencurian. Akibat dari aksinya itu, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 kurungan penjara.

BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi iQOO 13, Ponsel Flagship dengan Performa Terbaik

 

(Adrian M Yusuf)

Kategori :