"Tersangka ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama," pungkasnya.
Tersangka ini diamankan bersama dengan barang bukti 3 unit handphone hasil dari pencurian. Akibat dari aksinya itu, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 kurungan penjara.
BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi iQOO 13, Ponsel Flagship dengan Performa Terbaik
(Adrian M Yusuf)