NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rincian dana desa Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2025, catat pembiayaannya untuk apa saja!
Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Kabupaten ini merupakan induk pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada tahun 2002 dan 2007. Ibu kota kabupaten ini adalah Tahuna.
BACA JUGA:Rekomendasi 10 Wisata di Malang, Pas Dikunjungi saat Libur Nataru
Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki 145 desa untuk membantu kemajuan kabupaten dan dana desa menjadi peran penting untuk pengelolaan desa yang lebih maju.
Dana Desa adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan untuk desa. Dana Desa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan, seperti: Penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan kemasyarakatan, Pemberdayaan masyarakat.
Dana Desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota ke dalam APBD.
Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib. Prioritas penggunaan Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Rincian Dana Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025
Berikut rincian dana desa Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk tahun 2025:
Desa Kalasuge: Rp 779.253.000
Desa Bahu: Rp 888.365.000
Desa Mala: Rp 765.834.000
Desa Kalekube: Rp 716.336.000
Desa Naha: Rp 850.337.000