Desa Marore: Rp 723.269.000
Desa Kawio: Rp 678.690.000
Desa Matutuang: Rp 670.428.000
Dana Desa adalah dana APBN yang dialokasikan untuk desa melalui APBD Kabupaten/Kota. Dana Desa memiliki fungsi untuk: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Meningkatkan kualitas hidup manusia, Mengentaskan kemiskinan, Mengurangi kesenjangan, Meningkatkan perekonomian desa.
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan seperti:
- Pembangunan desa
- Pemberdayaan masyarakat
- Pelayanan publik di desa
- Partisipasi dan demokrasi desa
- Tunjangan aparat desa
- Operasional pemerintahan desa
Dalam penggunaannya, Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan yang dibiayai dari dana desa sebaiknya dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya dan bahan baku lokal. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik atau kegiatan melawan hukum.
Demikianlah rincian dana desa di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2025, semoga informasi ini bermanfaat!
Sheila Silvina