2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Untuk membuka rekening Tabungan Emas, Anda perlu menyiapkan dokumen identitas diri yang masih berlaku, seperti KTP atau paspor. Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data pribadi dan keabsahan pembukaan rekening Anda.
BACA JUGA:Daftar Wisata Jogja Viral di Tiktok dan Instagram yang Wajib Masuk List Liburan Nataru!
3. Isi Formulir dan Setujui Syarat dan Ketentuan
Setelah itu, Anda perlu mengisi formulir pembukaan rekening yang disediakan, serta menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku. Pastikan Anda membaca semua informasi terkait layanan Tabungan Emas ini.
4. Bayar Biaya Administrasi dan Penitipan Emas
Setelah formulir diisi dan disetujui, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi serta biaya penitipan emas yang merupakan biaya tahunan. Pembayaran ini bisa dilakukan melalui transfer bank, e-wallet, atau metode pembayaran lainnya yang tersedia.
5. Menerima Buku Tabungan Emas
Setelah proses selesai, Anda akan menerima buku Tabungan Emas sebagai bukti bahwa Anda telah resmi menjadi nasabah. Kini, Anda bisa mulai menabung emas dengan nominal yang Anda pilih.
6. Top Up Saldo Tabungan Emas
Untuk menambah saldo Tabungan Emas, Anda bisa melakukan top up melalui berbagai cara, seperti aplikasi Pegadaian Digital, ATM, transfer bank, atau agen Pegadaian. Minimal top up saldo adalah Rp 5.000, sehingga Anda bisa mulai menabung dengan nominal yang sangat terjangkau.
Saldo yang sudah Anda tabung dapat dikonversikan menjadi emas batangan atau kepingan dalam bentuk fisik sesuai dengan jumlah yang Anda inginkan. Ini memberikan Anda fleksibilitas untuk memanfaatkan tabungan emas Anda sesuai kebutuhan.
Cara Menabung Emas di Outlet Pegadaian
Jika Anda lebih suka membuka rekening secara langsung di outlet Pegadaian, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan: