NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini aturan Terbaru Lion Grup mencangkup harga bagasi yang berlaku Desember 2024.
Lion Group umumkan aturan terbaru mengenai bagasi penumpang. Peraturan ini mulai ditetapkan pada 1 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Prospek Cuaca di Jawa Timur 2-8 Desember 2024, Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem?
Aturan Terbaru ini terkait adanya biaya tambahan untuk bagasi kardus dan lain-lain yang melebihi dimensi atau ukuran yang telah ditentukan.
Untuk informasi, Lion Group sendiri saat ini terdiri dari beberapa maskapai yang beroperasi di Indonesia termasuk Lion Air, Wings Air, Batik Air, Super Air Jet.
BACA JUGA:Musim Hujan, Ini Daftar Wilayah di Jakarta Rawan Banjir, Dianjurkan Selalu Waspada
Aturan Terbaru Lion Group
Dilansir dari beberapa sumber, Corporate Communication Strategic Lion Group Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan bahwa ukuran, bentuk, dan berat bagasi harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan aviasi yaitu maksimal dimensi 35 x 35 x 30 cm.
Danang Mandala juga mengungkapkan jika terdapat beberapa kategori bagasi yang tidak termasuk dalam FBA, jika melebihi ukuran berikut ini:
1. Bagasi berbentuk kardus
2. Bagasi berbentuk styrofoam
3. Bagasi berbentuk palet kayu
4. Bagasi berbentuk karung (berat lebih dari 10 kg)
BACA JUGA:Musim Hujan, Ini Daftar Wilayah di Jakarta Rawan Banjir, Dianjurkan Selalu Waspada
"Apabila bagasi penumpang masuk dalam salah satu kategori di atas dan melebihi ukuran atau berat ketentuan, maka mulai 1 Desember 2024 diberlakukan tarif bagasi tambahan atau Excess Baggage Ticket (EBT) saat melapor ke petugas check in, dengan minimal pembayaran 5 kg atau dapat memilih opsi pengiriman barang melalui jasa kargo sebelum hari H jadwal keberangkatan penerbangan," katanya dalam keterangan resmi, beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Danang juga mengungkapkan jika kebijakan baru yang akan diberlakukan oleh pihaknya tersebut tidak lain untuk mendukung keselamatan bagasi dan penumpang.
"Lion Group dapat menjaga stabilitas barang di ruang bagasi pesawat. Jenis bagasi seperti kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung berpotensi lebih tinggi untuk rusak atau bocor selama penanganan, sehingga berpotensi risiko kerusakan pada barang bawaan lain atau kebersihan ruang bagasi," jelasnya.
BACA JUGA:24 Wilayah Ini Waspada, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
Selanjutnya, Danang mengungkapkan bahwa ketentuan baru tersebut memprioritaskan kenyamanan penumpang dan staf dengan ukuran bagasi yang seragam.