NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Memasuki awal bulan Desember, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) kembali menerapkan aturan ganjil genap. Aturan yang mulai diberlakukan pada Senin (2/12/2024) ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, 24 Wilayah Ini Masuk Kategori Waspada Bencana Hidrometeorologi Desember 2024
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini telah menjadi bagian dari strategi manajemen lalu lintas dan diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan di jalan-jalan utama.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta Terbaru ini akan dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai untuk pagi akan dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua akan berlaku mulai pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
BACA JUGA:Peringatan BMKG, Wilayah Ini Masuk Kategori Siaga Bencana Hidrometeorologi Desember 2024
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Sebagai informasi, berikut adalah lokasi 26 ruas jalan ganjil genap di Jakarta yang perlu Anda ketahui:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat