Diduga Edar Sabu ke Seluma, 2 Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Rabu 04-12-2024,10:08 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Septi Fitriani

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sat Resnarkoba Polres Seluma kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Seluma.

BACA JUGA:Realme C7 Siap Hadir di Indonesia, Pilihan Ideal untuk Gaming dengan Performa yang Mumpuni

Ini setelah 2 pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, diringkus tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma pada Selasa sore (3/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku sempat jadi tontonan warga, ketika polisi berupaya mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya.

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Warung Makan Padang Paling Enak di Jakarta Barat, Lokasi Nyaman dan Bersih

Diterangkan Kasat Narkoba Polres Seluma Iptu. Hengki Noprianto, kronologis penangkapan bermula usai mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Noprianto, langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Nias Selatan Tahun 2025, untuk 459 Desa, Mana Paling Tertinggi?

Kemudian berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial DS (41) dan AW (40) warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.

"Alhamdulillah, berkat kerjasama tim, hasil penyelidikan pada Selasa sore sekira pukul 16.00, Tim Opsnal kita berhasil mengamankan 2 orang laki-laki asal Sawah Lebar Kota Bengkulu, dan setelah dilakukan penggeledahan kita ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil Narkotika Gol I jenis sabu didalam kotak rokok," terang Iptu. Hengki Noprianto.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Talaud Tahun 2025, Ini 5 Desa dengan Alokasi DD Terbesar

Lanjutnya, selain barang bukti sabu yang diamankan, timnya juga mengamankan 1 unit handphone merk vivo warna hitam, dan 1 unit sepeda motor milik pelaku merk Astrea Prima bernomor polisi BD-3729-KK, untuk langsung diamankan ke Mapolres Seluma untuk diperiksa lebih lanjut.

"Untuk barang buktinya sudah kita amankan, dan kedua pelaku sedang kita mintai keterangan untuk pengembangannya," tambahnya.

BACA JUGA:Kucuran Dana Desa di Kabupaten Tuban 2025, Tak Banyak yang Dapat Anggaran Rp 1 Miliar

Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 112 Ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kategori :