BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca pembacaan dakwaan dan melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi di persidangan, Rabu siang (3/5) jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan kepada dua terdakwa dugaan pemerasan fee proyek.
Keduanya, Kardo Manurung selaku Kadis Dikbud Bengkulu Utara dan Syeffri Andis Sagala selaku Kasi SD di Dinas Dikbud.
BACA JUGA:Avanza Putih Terbang, Hantam 2 Sepeda Motor
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Purwanti, terdakwa Kardo Manurung dituntut hukuman 1,6 tahun penjara. Sementara terdakwa Syeffri Andis Sagala dituntut hukuman 1,4 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu terdakwa Kardo Manurung diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 70 juta atau diganti kurungan penjara selama 7 bulan.
BACA JUGA:Warning, 32 Provinsi Dilanda Kekeringan, Ini 4 Dampak El Nino Bagi Kehidupan
Untuk terdakwa Syeffri Andis Sagala dikenakan uang pengganti Rp 76.100.000. Karena sudah ada uang 24 juta lebih yang disita, maka terdakwa Syeffri Andis diwajibkan membayar sisa uang sebesar 51 juta lebih atau bila tidak dibayar akan diganti hukuman 6 bulan penjara.
BACA JUGA:El Nino 2023, 6 Wilayah Ini Rawan Kekeringan, Waspada Juga Penyakit DBD, Kolera dan Diare
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu ketika dikonfirmasi menyampaikan tuntutan terhadap keduanya berdasarkan fakta persidangan. " Kita tuntut berdasar fakta sidang, keduanya terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua dan dijerat pasal 11," ujar jaksa Syaiful Amri.