Pasca OTT, Kadis Dikbud Dituntut 1,6 Tahun Penjara dan Kasi 1,4 Tahun

Rabu 03-05-2023,14:53 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Purnama Sakti

 

BACA JUGA:Mudah Sekali untuk Mendapatkan Saldo DANA Rp 115.000, Berikut Caranya

Kedua terdakwa sebelumnya terjaring OTT oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada November 2022 lalu. Selama persidangan terungkap fakta, bahwa kedua terdakwa meminta fee dari pihak penyedia atau kontraktor yang mengerjakan proyek dilingkup SD dan SMP se Kabupaten Bengkulu Utara. Bila tidak memberikan uang fee, maka proses pencairan akan dihambat oleh terdakwa Kardo Manurung.

 

Agus Faizar

Kategori :