20. Menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan atau buku tabungan KJP Plus tersebut kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
BACA JUGA:Hujan Badai, Beberapa Titik Pohon Di Kota Bengkulu Tumbang
21. Menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkannya
22. Meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah atau peraturan sekolah
24. Orang tua/wali siswa membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
25. Orang tua/wali siswa mengoordinasikan pelaksanaan pencairan atau pemindahbukuan rekening dana dengan imbalan/jasa tertentu.
26. Orang tua/wali siswa memalsukan bukti belanja penggunaan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
27. Orang tua/wali siswa mengoordinasikan bukti penggunaan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan sebagai pertanggungjawaban.
28. Orang tua/wali siswa menggunakan jasa pihak ketiga, termasuk sekolah atau madrasah, untuk melakukan pencairan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dengan menjanjikan imbalan tertentu.
29. Orang tua/wali siswa menggadaikan atau menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apa pun.
30. Orang tua/wali siswa menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan siswa tersebut.
31. Orang tua/wali siswa meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak mana pun.
BACA JUGA:Ular Piton 5 Meter Bersarang di Hotel, Ketahuan Saat Mangsa Kucing
Itulah daftar larangan bagi penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini. Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.
Sementara itu, berikut jenis barang yang bisa dibeli dengan KJP Plus: