Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Gagal Mengikuti Seleksi PPPK 2024? Ini Kata MenPAN-RB

Kamis 05-12-2024,21:42 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTBCAMKOHA.COM - Bagaimana nasib tenaga honorer yang gagal mengikuti seleksi PPPK 2024? Ini kata MenPAN-RB.

Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jalur untuk menjadi pegawai negeri yang kini semakin diminati. Tahun 2024, pemerintah kembali membuka peluang bagi para pelamar untuk bergabung sebagai pegawai pemerintah dengan status perjanjian kerja (PPPK). 

Berbeda dengan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), PPPK memiliki sistem seleksi yang lebih terfokus pada keterampilan dan keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Wajib Tahu, Ini Beberapa Kesalahan Sepele yang Bisa Bikin Gagal Tes

Namun, tahapan kelulusan PPPK 2024 tetap memerlukan persiapan yang matang dan pemahaman yang jelas mengenai sistem yang berlaku.

Seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah memasuki dua periode pendaftaran, yakni periode I pada 1-20 Oktober 2024, dan periode II 17 November-31 Desember 2024.

Periode I diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

BACA JUGA:Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Berikut Cara Cek Live Score Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Sementara itu, periode II untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun, ini termasuk untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Republik Indonesia (RI) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, terdapat dua tahapan pada seleksi atau tes PPPK 2024. 

Tahapan pertama yaitu seleksi administrasi dan tahapan kedua ialah seleksi kompetensi.

Pada seleksi kompetensi terdapat tiga tes yang harus diikuti oleh peserta. Yakni seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

BACA JUGA:Persiapkan Diri Sebelum Tes Kompetensi PPPK 2024, Berikut Jumlah Soal dan Rinciannya

Berbeda dengan tes CPNS, tes PPPK tidak memiliki tes Seleksi Kompentesi Dasar (SKD). Adapun, setelah tes kompetensi, pelamar PPPK selanjutnya akan mengikuti tes wawancara berbasis komputer.

Lantas bagaimana nasib tenaga honorer yang gagal mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 ?

Kategori :