NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dalil dan mazhab tentang boleh tidaknya rambut uban dicabut atau dihilangkan akan kita bahas dalam artikel ini. Rambut putih atau sering disebut dengan uban umumnya muncul ketika seseorang memasuki usia senja. Islam sendiri mengatur bagaimana seharusnya ketika rambut telah berubah, lalu bolehkan dicabut atau diwarnai?
Meskipun mencabut uban kerap dilakukan oleh banyak orang, umat Muslim perlu mengetahui hukumnya dalam Islam.
BACA JUGA:Ini Khasiat Daun Rambutan untuk Lelaki Dewasa Jika Diminum Rutin
Simak penjelasan tentang dalil dan hukumnya berikut:
Uban laksana cahaya, kewibawaan, kesantunan dan keteguhan. Gemar mencabuti uban berarti tidak suka memperoleh pahala, baik itu uban yang ada di rambut kepala, kumis, jenggot maupun di bulu pipi.
Merujuk buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, Ibnu Al-Arabi berkata yang dilarang hanyalah mencabut uban bukan mewarnainya. Karena mencabutnya sama dengan mengubah ciptaan Allah yang asli, berbeda dengan menyemirnya.
BACA JUGA:Mitos Rambut Tumbuh Sehelai, Benarkah Pertanda Buruk Bagi Kesehatan?
Dalil dan Hukum Mencabut Uban
Kembali menukil buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias), mayoritas ulama berpandangan bahwa mencabut uban adalah makruh, pandangan ini dianut 4 mazhab, mereka berargumen dengan hadis sebagai berikut:
1. Diriwayatkan dari Yahya bin Sa'id bahwa ia pernah mendengarkan Sa'id bin Al-Mussayib berkata, Ibrahim adalah orang pertama yang menjamu tamu, manusia pertama yang berkhitan, manusia pertama yang memotong kumisnya, manusia pertama yang melihat ubannya, ia berkata,
"Ya Rabb, apakah ini?" Allah SWT berkata, "Kewibawaan wahai Ibrahim." Ibrahim berkata, "Ya Rabb, tambahkanlah kewibawaan untukku."
2. Diriwayatkan dari Ka'ab bin Ujrah berkata aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, "Barangsiapa tumbuh uban dalam keadaan memeluk Islam, maka kelak uban itu akan menjadi cahaya baginya di Hari Kiamat."
3. Diriwayatkan dari Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah bersabda, "Janganlah kalian mencabut uban, sebab ia adalah cahaya bagi seorang muslim."
4. Dari Anas r.a, beliau berkata, "Kami tidak menyukai seseorang mencabut rambut putih dari kepala dan jenggotnya."
5. Diriwayatkan dari Amru bin Abasah bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang tumbuh uban di jalan Allah, maka ubannya itu akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat."