Dana Desa Kabupaten Sumbawa Tahun 2025, Cek Anggaran untuk 157 Desa di Sini

Minggu 08-12-2024,08:35 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 18 UUD 1945 (sebelum amendemen), yaitu Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Selanjutnya pemerintah di Tana Samawa menjadi Swapraja Sumbawa yang bernaung dibawah Provinsi Sunda Kecil, sejak saat itu pemerintahan terus mengalami perubahan mencari bentuk yang sesuai dengan perkembangan yang ada sampai dilikuidasinya daerah pulau Sumbawa pada tangal 22 Januari 1959.

Kelahiran Kabupaten Sumbawa tidak terlepas dari pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang merupakan tonggak sejarah terbentuknya Daswati I Nusa Tenggara Barat dan Daswati II dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari:

1. Daswati II Lombok Barat

2. Daswati II Lombok Tengah

3. Daswati II Lombok Timur

4. Daswati II Sumbawa

5. Daswati II Dompu

6. Daswati II Bima

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2025, Cek Pembagian untuk 82 Desanya

Demikianlah ulasan mengenai informasi Dana Desa Kabupaten Sumbawa tahun 2025, lengkap rincian anggaran hingga sejarah singkatnya. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Kategori :