NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hasil rekapitulasi KPU Pilkada 2024 Pilgub DKI Jakarta, tertinggi raih total 2.183.239 suara tinggal satu langkah lagi, apa itu? Pilkada 2024 di DKI Jakarta menjadi salah satu ajang pemilihan yang paling dinanti oleh masyarakat ibu kota.
Dengan proses yang sudah memasuki tahapan akhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan hasil sementara, pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, unggul di enam wilayah Jakarta, mengalahkan dua paslon lainnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, menyatakan bahwa seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta telah menyelesaikan proses rekapitulasi. "Per hari ini seluruh kabupaten/kota di DKI telah menyelesaikan rekapitulasi," ujar Astri pada Kamis, 5 Desember 2024.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Lombok Tengah 2025 untuk 142 Desa Senilai Rp176,3 Miliar
Dominasi Pramono Anung-Rano Karno
Berdasarkan data yang dihimpun, Pramono Anung-Rano Karno berhasil meraih total 2.183.239 suara, mengungguli Ridwan Kamil-Suswono yang berada di posisi kedua dengan 1.718.160 suara. Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana menempati posisi terakhir dengan 459.230 suara.
Jika dikonversi ke dalam persentase, Pramono-Rano memperoleh 50,67% suara, diikuti oleh Ridwan-Suswono dengan 39,40%, dan Dharma-Kun Wardana dengan 10,53%. Menurut Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, paslon yang memperoleh lebih dari 50% suara dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Namun, KPU DKI Jakarta belum dapat menyatakan kemenangan karena masih menunggu kepastian dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada.
BACA JUGA:7 Rekomendasi HP Tahan Air dan Banting Terbaru di Tahun 2024, Tertarik Buat Beli?
Menunggu Finalisasi dan Tahapan Berikutnya
Astri menjelaskan bahwa penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih hanya bisa dilakukan setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada sengketa, penetapan dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan diterima. Namun, jika ada sengketa, penetapan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Proses rekapitulasi di tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung dari tanggal 7 hingga 9 Desember 2024. "Rapat pleno tingkat provinsi menjadi tahapan terakhir sebelum penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih," ungkap Fahmi Zikrillah, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta.
BACA JUGA:8 Handphone Harga Rp 1 Jutaan Punya Sertifikasi Anti Air, Aman Digunakan Saat Terkena Hujan
Rekapitulasi Suara di Enam Wilayah DKI Jakarta
Berikut hasil rekapitulasi suara pilkada DKI Jakarta 2024 di enam wilayah: