Bertambah Lagi, Ada 17 Bank Bangkrut per Desember 2024, Jumlah BPR yang Ditutup Meningkat 3 Kali Lipat

Senin 09-12-2024,14:06 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

6. BPR EDC Cash

7. BPR Aceh Utara

8. PT BPR Sembilan Mutiara

9. PT BPR Bali Artha Anugrah

10. PT BPRS Saka Dana Mulia

11. BPR Dananta

12. BPR Bank Jepara Artha

13. BPR Lubuk Raya Mandiri

14. BPR Sumber Artha Waru Ageng

15. PT BPR Nature Primadana Capital

16. PT BPRS Kota Juang Perseroda

17. PT BPR Duta Niaga

BACA JUGA:Cara Mudah Ikut Lelang Barang Rampasan KPK, Begini Langkah-langkahnya

Langkah OJK, LPS, hingga Asosiasi 

Atas lonjakan jumlah bank bangkrut di mana kesemuanya merupakan BPR, OJK pun mengambil tindakan. OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. POJK baru itu berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024.

Secara umum, POJK baru itu mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. 

Kategori :