Iklan RBTV Dalam Berita

Misteri Pagar Bambu Sepanjang 30 Kilometer di Laut, Bikin Nelayan Rugi Rp 8 Miliar, Siapa Dalangnya?

Misteri Pagar Bambu Sepanjang 30 Kilometer di Laut, Bikin Nelayan Rugi Rp 8 Miliar, Siapa Dalangnya?

Viral Pagar Bambu di Laut--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Misteri pagar bambu sepanjang 30 kilometer di laut, bikin nelayan rugi Rp 8 Miliar, siapa dalangnya?

Pagar bambu yang terbentang layaknya memagari lautan tengah menjadi perbincangan hangat, bahkan juga diklaim telah merugikan nelayan.

BACA JUGA:Daftar 35 Link Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Hasil CPNS 2024, Segera Cek Namamu

Misteri pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di kawasan Pantai Utara Kabupaten Tangerang, Banten, hingga kini masih menjadi teka-teki besar.

Pagar yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji ini ditemukan melintasi perairan Tangerang dan mengundang pertanyaan dari berbagai pihak.
Tujuan pembangunannya, serta siapa yang bertanggung jawab atas pemasangannya, masih belum terungkap.
Fakta menarik juga muncul bahwa struktur pagar ini ternyata terdiri dari beberapa lapisan, menyerupai labirin yang semakin mempersulit pemahaman akan fungsinya.

BACA JUGA:Namamu Tidak Lolos Seleksi CPNS 2024? Begini Cara Mengajukan Sanggah

Dikerjakan pada Malam Hari, Mengganggu Nelayan

Keberadaan pagar ini tidak hanya mengundang misteri, tetapi juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat pesisir, terutama para nelayan.
Aktivitas nelayan di sekitar lokasi terganggu, bahkan dinilai membahayakan keselamatan mereka.

Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi menyebut bahwa pemasangan pagar ini dilakukan secara diam-diam pada malam hari.
Fadli menjelaskan bahwa warga yang dipekerjakan untuk membangun pagar tersebut menerima upah harian sebesar Rp 100.000. Aktivitas pemasangan ini diketahui berlangsung sejak Juli 2024.
Namun, hingga kini, pihak yang memerintahkan pembangunan pagar ini belum teridentifikasi.

"Siapa yang melakukan pemasangan pagar ini belum dapat diketahui," ujar Fadli dilansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pagar tersebut memiliki pintu dengan jarak setiap 400 meter untuk memungkinkan perahu masuk. Namun, di dalamnya terdapat lapisan pagar lain yang membentuk struktur seperti labirin.

BACA JUGA:Menilik Sejarah Imlek di Indonesia, Perayaan Penting Masyarakat Tionghoa hingga Ditetapkan Hari Libur Nasional

Melanggar Aturan dan Tidak Berizin

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten memastikan bahwa pemasangan pagar laut ini melanggar peraturan yang berlaku.
Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menyatakan bahwa laut seharusnya menjadi wilayah terbuka untuk berbagai kepentingan publik. Pemasangan pagar ini dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
Eli menjelaskan bahwa pagar bambu tersebut membentang di sepanjang 16 desa yang berada di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya. Ia juga menegaskan bahwa pagar ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur zona perairan untuk berbagai kepentingan seperti perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.
“Kami sudah meminta penghentian aktivitas pemagaran karena tidak berizin dan merugikan masyarakat nelayan di wilayah tersebut,” ujar Eli. Hingga saat ini, upaya penghentian dan investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

BACA JUGA:Daftar 35 Link Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Hasil CPNS 2024, Segera Cek Namamu

Material dan Penemuan Awal Pagar

Pagar laut ini pertama kali ditemukan pada Agustus 2024. Awalnya, panjang pagar yang terpantau baru sekitar tujuh kilometer.
Namun, seiring berjalannya waktu, panjang pagar ini terus bertambah hingga mencapai lebih dari 30 kilometer.
Material pagar terdiri dari bambu setinggi enam meter yang dilengkapi dengan anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung berisi pasir. Di dalam pagar, terdapat sekat-sekat berbentuk kotak sederhana.
Informasi awal tentang keberadaan pagar ini diterima oleh DKP Banten pada 14 Agustus 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, DKP Banten bersama tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan investigasi lebih lanjut pada September 2024.
Hasil investigasi menemukan bahwa pagar ini tidak mendapat rekomendasi atau izin dari pihak desa maupun kecamatan setempat.

BACA JUGA:Sebenarnya Berapa Tahun Masa Jabatan Kades? Mengalahkan Masa Jabatan Presiden

Dampak Ekonomi bagi Nelayan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: