Iklan RBTV Dalam Berita

Namamu Tidak Lolos Seleksi CPNS 2024? Begini Cara Mengajukan Sanggah

Namamu Tidak Lolos Seleksi CPNS 2024? Begini Cara Mengajukan Sanggah

Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2024 --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini cara mengajukan sanggah hasil kelulusan seleksi CPNS 2024, hanya berlangsung 3 hari!
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, harapan belum sepenuhnya tertutup.

BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Ini Simulasi Kredit Avanza, Dp dan Cicilan Ringan

Pemerintah masih memberikan kesempatan melalui mekanisme sanggah, sebuah proses yang dirancang untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam seleksi CPNS.
Mekanisme ini memungkinkan peserta yang merasa ada ketidaksesuaian pada hasil seleksi, seperti nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), untuk menyampaikan keberatannya.
Dengan adanya mekanisme ini, pemerintah berharap proses seleksi akan berjalan lebih akuntabel, sekaligus memberikan ruang bagi peserta untuk memperjuangkan hak mereka.
Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 13 Januari hingga 15 Januari 2025. Peserta yang ingin mengajukan sanggah dapat melakukannya secara daring melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

BACA JUGA:Ini Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024, Awas Keliru!

Panduan Mengajukan Sanggah CPNS 2024

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan sanggah:
- Kunjungi Situs Resmi
Akses portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Login ke Akun SSCASN
Masuk ke akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Lihat Hasil Pengumuman
Klik menu "Resume Pendaftaran" untuk memeriksa hasil seleksi.
- Ajukan Sanggah
Pilih opsi "Ajukan Sanggah" dan isi alasan keberatan secara rinci sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Konfirmasi dan Akhiri Proses
Setelah selesai mengisi alasan sanggah, centang kolom konfirmasi, lalu klik "Akhiri Proses Sanggah".
Setelah proses pengajuan selesai, peserta hanya perlu menunggu hasil peninjauan. Panitia seleksi akan menilai dan memutuskan status sanggahan paling lambat hingga 19 Januari 2025.

BACA JUGA:Bagaimanakah Kepastian Hukum dari MK untuk Calon Kepala Desa Terpilih 2024

Untuk informasi, apakah sanggahan diterima atau ditolak dapat langsung diakses melalui akun SSCASN masing-masing.
Mekanisme sanggah ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga integritas seleksi CPNS, sekaligus memberikan kepastian bahwa proses seleksi berjalan adil dan transparan.
Peserta diimbau untuk mencermati hasil seleksi dengan teliti sebelum mengajukan sanggah dan memastikan semua dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Ini Panduan Cara dan Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK Tahap 2 di SSCASN BKN

Dengan adanya masa sanggah, diharapkan peserta dapat memperoleh kejelasan atas hasil seleksi, sekaligus memperbaiki potensi kekeliruan yang mungkin terjadi.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa meskipun sanggahan adalah hak setiap peserta, keputusan akhir tetap berada di tangan panitia seleksi.

Sementara itu, untuk informasi tambahan, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen.

BACA JUGA:Harga Cabai Makin Menggigit Setara Daging Sapi, Ternyata Ini Penyebabnya

Cara menghitung skor SKD dan SKB CPNS 2024

Peserta perlu mengetahui bagaimana cara menghitung skor SKD dan SKB untuk mengukur kemungkinan lolos CPNS atau tidak.
Untuk menghitungnya, maka sahabat Camkoha harus tahu dulu berapa nilai yang kamu dapat dan skor maksimal SKD dan SKB.
Tahun ini, pemerintah menetapkan skor maksimal SKD adalah adalah 550. Sementara skor maksimal SKB dapat berbeda tergantung jenis tes masing-masing instansi.
Cara menghitung integrasi nilai atau skor SKD dan SKB CPNS bisa menggunakan rumus berikut:
1. Hitung nilai SKD
Nilai kumulatif SKD peserta ÷ skor maksimal SKD x 40%
2. Hitung nilai SKB
Nilai SKB dirincikan menjadi: SKB dengan CAT bobot tertinggi 50%, wawancara bobot tertinggi 30%, dan ujian tambahan bobot tertinggi 20%.
Nilai kumulatif SKB peserta ÷ skor maksimal SKB x 60%

BACA JUGA:Ini Hasil Sidang Gugatan Masa Jabatan Kades, Apa Benar MK Batalkan Masa Jabatan 8 Tahun?

3. Nilai akhir
Nilai akhir = nilai SKD dan SKB = (40% nilai SKD + 60% nilai SKB)
Contoh, peserta X memiliki skor SKD 450, skor SKB dengan sistem CAT 465, dan skor SKB wawancara 80. Maka penghitungan nilai SKD dan SKB-nya sebagai berikut.
Nilai SKD adalah 450 ÷ 550 x 40% = 32,7%
SKB dengan CAT: 465 ÷ 550 × 100 = 84,5
84,5 × 50% = 42,25
SKB Wawancara: 80×30% = 24
Total nilai SKB: SKB CAT (42,25) + SKB Wawancara (24,00) = 66,25
Nilai akhir adalah (40% x 32,7) + (60% x 66,25) = 52,83
Jadi, nilai peserta X yang didapat setelah integrasi nilai SKD dan SKB adalah 52,83.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: