Iklan RBTV Dalam Berita

Sebenarnya Berapa Tahun Masa Jabatan Kades? Mengalahkan Masa Jabatan Presiden

Sebenarnya Berapa Tahun Masa Jabatan Kades? Mengalahkan Masa Jabatan Presiden

Dengan ketentuan terbaru, seorang kepala desa bisa menjabat selama 16 tahun--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kepala Desa merupakan perangkat pemerintahan terdepan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat. Bahkan pelayanan terdepan yang diberikan pemerintah bisa dikatakan melalui seorang kepala desa dan perangkatnya.

Saat ini pemerintah memberikan kesempatan yang “spesial” kepada kepala desa. Berdasarkan aturan terbaru, seorang kepala desa bisa menjabat hingga selama 16 tahun. 

Untuk diketahui, pada tahun 2024 lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 

BACA JUGA:Ini Hasil Sidang Gugatan Masa Jabatan Kades, Apa Benar MK Batalkan Masa Jabatan 8 Tahun?

Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu ditandatangani Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. 

Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 

BACA JUGA:Namamu Tidak Lolos Seleksi CPNS 2024? Begini Cara Mengajukan Sanggah

Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian bunyi Pasal 39 ayat 1.

Meski begitu, Pasal 118 menjelaskan, pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

BACA JUGA:Ini Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024, Awas Keliru!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: