Vonis Mantan Kades dan Bendahara Desa Puguk Pedaro Kabupaten Lebong

Pembacaan vonis Kades dan bendahara Desa Puguk Pedaro, Kabupaten Lebong--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Suardi Tabrani mantan Kades dan Yudi Dinata mantan bendahara desa Puguk Pedaro Kabupaten Lebong, divonis hakim bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang undang tindak pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP.
"Terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider sebagaimana pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor Junto Pasal 55 Kuhp," kata Paisol saat pembacaan putusan.
BACA JUGA:Tok! Ini Besaran Zakat Fitrah 1446 H untuk Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara
Vonis Majleis Hakim
Terdakwa Suardi Tabrani mantan Kades
- Hukuman pidana penjara 3 tahun
- Denda Rp 67 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara
- Membayar uang pengganti kerugian negara Rp 547 juta atau diganti kurungan 2 tahun penjara
Terdakwa Yudi Dinatan
- Hukuman pidana penjara 2 tahun 10 bulan
- Denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara
- Membayar uang pengganti kerugian negara Rp 247 juta atau diganti kurungan 2 penjara
BACA JUGA:Wow! Cuma Perpendek Link, Saldo DANA THR Cair Sekarang, Begini Cara Klaimnya
Terhadap putusan Majelis Hakim, JPU Kejari Lebong menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari ke depan.
Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebong, menuntut mantan kepala desa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti membayar uang pengganti 804 juta rupiah subsider 2 tahun 3 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Yudi Dinata, Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar 38 juta subsider 2 tahun.
BACA JUGA:Ambil THR! Ini Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis 2025 Tanpa Menonton Iklan
Diketahui sebelumnya perbuatan korupsi sudah dilakukan oleh kedua terdakwa sejak DD dan ADD 2019 sampai 2023 dicairkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: