Mau Adopsi Bayi yang Dibuang di Seluma? Begini Cara dan Syaratnya

Syarat dan cara untuk adopsi bayi yang dibuang di Seluma--
SELUMA, RBTVDISWAY.ID – Kelahiran bayi laki-laki yang dibuang di Dusun II Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja, tidak diharapkan kedua orangtuanya.
Meski demikian ada banyak orang yang ingin mengadopsi bayi ini menjadi anaknya.
Lantas apa saja prosedur adopsi bayi baru lahir berdasarkan hukum di Indonesia?
Berdasarkan tata cara adopsi anak yang telah diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP Adobsi).
BACA JUGA:Banyak yang Ingin Adopsi, Bayi yang Dibuang di Seluma Dibawa ke RS. Jitra Bengkulu
Kemudian lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Dari ketiga Peraturan tersebut dapat dirangkum beberapa syarat utama beserta prosedur yang perlu dilakukan saat akan adopsi bayi baru lahir:
1. Syarat Kepentingan Terbaik Bagi Anak
Pengangkatan Anak haruslah berorientasi bagi kebahagiaan anak, sehingga di dalam Pasal 39 UU Perlindungan anak dinyatakan bahwa, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tolak ukur kepentingan anak tersebut adalah faktor yang paling membuat anak bahagia di masa depannya, dimana alasan ini sangat luas namun sangat penting dipahami secara mendalam oleh calon Orang Tua Angkat.
Karena alasan ini yang akan dianalisa oleh Negara dan Pengadilan terkait menguji kelayakan si Orang Tua Angkat dalam tahap-tahap berikutnya.
BACA JUGA:Layanan Penukaran Uang Masih Buka hingga 27 Maret, Kuota Penukaran Terus Diperbarui
2. Syarat Tidak Memutuskan Nasab (hubungan darah) Anak Angkat
Di dalam Pasal 39 UU Perlindungan Anak juga menjelaskan tentang keharusan orang tua angkat untuk tidak menutup-nutupi atau memutuskan hubungan darah si Anak Angkat dengan Orang Tua Kandungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: