Mau Adopsi Bayi yang Dibuang di Seluma? Begini Cara dan Syaratnya
Syarat dan cara untuk adopsi bayi yang dibuang di Seluma--
Setelah diterimanya Rekomendasi oleh Direktur Pelayanan Sosial Anak, penilaian kelayakan calon orang tua angkat tersebut akan dibahas oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) di Kemensos.Pada tahap ini, jika Tim PIPA menyetujui pengangkatan anak tersebut maka Akan keluar Surat Keputusan Menteri Sosial tentang persetujuan pengangkatan anak namun jika di tolak, maka anak akan dikembalikan ke Lembaga Pengasuhan Anak.
BACA JUGA:Sebelum Ajukan Pinjaman, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal 2025 Berikut
6. Tahap Penetapan Pengadilan
Jika Calon Orang Tua Angkat sudah bermodalkan Surat Keputusan Mensos yang isinya menyetujui mengenai pengangkatan anak, maka Calon Orang Tua Angkat dapat mengajukan Permohonan Penetapan oleh Pengadilan Negeri di mana dilakukan pengangkatan anak tersebut.
Jika Penetapan Pengadilan sudah keluar, maka salinan penetapannya disampaikan lagi kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan pencatatan oleh Kementerian Sosial. Barulah setelah pengangkatan anak mendapat penetapan pengadilan dan tercatat di Kementerian, pengangkatan anak menjadi sah secara hukum.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


