Sebenarnya Berapa Tahun Masa Jabatan Kades? Mengalahkan Masa Jabatan Presiden
Dengan ketentuan terbaru, seorang kepala desa bisa menjabat selama 16 tahun--
Nantinya, kepala desa maupun anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.
"Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU," demikian penjelasan Pasal 118 huruf c.
Masih dalam pasal 118, UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024 ini.
"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini," bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: