Latar Belakang Uji Materi UU Desa, dari Penundaan Pelantikan Kepala Desa dan Hak Perangkat Desa
Latar Belakang Uji Materi UU Desa--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Latar belakang uji materi undang-undang desa, penundaan pelantikan kepala desa dan hak perangkat desa.
Kepala desa dan perangkat desa adalah bagian dari pemerintahan desa yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah Diserbu Ribuan Peserta PPPK yang Lulus Seleksi Tahap 1
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (UU 3/2024).
Putusan ini, yang tertuang dalam Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024, dibacakan pada Jumat, 3 Januari 2025, di Ruang Sidang Pleno MK.
MK menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e UU Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Norma ini dinyatakan tidak berlaku untuk desa-desa yang telah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sesuai dengan ketentuan UU Desa.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah Diserbu Ribuan Peserta PPPK yang Lulus Seleksi Tahap 1
Ketentuan yang Dianggap Bermasalah
Pasal 118 huruf e UU Desa sebelumnya berbunyi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.”
Ketentuan ini menuai kontroversi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Dari 96 desa yang melaksanakan Pilkades serentak pada 24 September 2023, 59 calon kepala desa (cakades) terpilih adalah pendatang baru, sementara 35 cakades petahana kalah, termasuk dari desa para pemohon.
Pemberlakuan Pasal 118 huruf e menyebabkan pelantikan kepala desa terpilih tertunda hingga 30 April 2024.
Calon kepala desa yang telah terpilih menuntut agar pelantikan dilakukan tanpa penundaan dan sesuai dengan prinsip demokrasi desa.
Penundaan ini dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi desa yang mengutamakan kedaulatan rakyat di tingkat desa.
Dasar Pertimbangan Hakim
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pilkades secara langsung mencerminkan prinsip demokrasi dan otonomi desa.
Sistem ini telah diatur secara konsisten dalam berbagai undang-undang desa, mulai dari UU Nomor 5 Tahun 1979 hingga UU Nomor 6 Tahun 2014.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Konawe Selatan pun telah sesuai dengan UU Desa dan mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 14 Januari 2023.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa Pasal 118 huruf e UU Desa tidak dapat diberlakukan secara seragam untuk semua desa tanpa mempertimbangkan situasi desa yang telah menyelenggarakan Pilkades.
MK juga memutuskan untuk menafsirkan ulang pasal tersebut agar tidak berlaku bagi desa yang telah melaksanakan Pilkades dan menetapkan hasil pemilihannya.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Kuliner Murah dan Enak di Karawang, Wajib Coba dan Bawa Pulang
Tafsir Hukum yang Baru
MK mengabulkan sebagian petitum dengan menambahkan tafsir baru terhadap Pasal 118 huruf e, sehingga berbunyi:
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.”
Latar Belakang Permohonan Uji Materi
Permohonan ini diajukan oleh berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh ketentuan dalam UU Desa, di antaranya:
1. Status Perangkat Desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Lima perangkat desa mengajukan uji materi karena UU Desa tidak mengakui mereka sebagai ASN, sehingga mereka kehilangan hak atas gaji, pensiun, dan status ASN.
2. Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Empat belas calon kepala desa dari Konawe Selatan mengajukan keberatan terhadap penundaan pelantikan mereka akibat pemberlakuan Pasal 118 huruf e, meski telah memenangi Pilkades pada 24 September 2023.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Kuliner Murah dan Enak di Karawang, Wajib Coba dan Bawa Pulang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: