Iklan RBTV Dalam Berita

Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah Diserbu Ribuan Peserta PPPK yang Lulus Seleksi Tahap 1

Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah Diserbu Ribuan Peserta PPPK yang Lulus Seleksi Tahap 1

Sejumlah PPPK yang sedang menunggu antrian legalisir KTP dan KK di Dukcapil Bengkulu Tengah--

BENGKULUTENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Sejak pagi hari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah pada Rabu (8/1/2025) diserbu oleh peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahap 1 pada pengumuman tanggal 6 Januari 2025 kemaren.

Ribuan peserta PPPK ini datang untuk mengurus berkas untuk pendaftaran ulang. Adapun berkas yang diurus tenaga PPPK ini khusus yang di Dinas Dukcapil, yakni legalisir fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan legalisir Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:Realisasi PAD dari Sektor Wisata di Lebong Tak Sampai 50%, Malah Ada Lokasi Wisata yang Nihil Setoran

Selain mengurus legalisir, tidak sedikit juga tenaga PPPK yang melakukan perubahan data di KTP Elektronik, baik itu perubahan ejaan nama maupun perubahan pekerjaan yang tercantum di kartu identitas.

Sekretaris Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah Adnan Kasidi membenarkan, bahwa dalam 2 hari terakhir ini, ribuan tenaga PPPK yang sudah dinyatakan lulus, mendatangi kantornya untuk pemberkasan daftar ulang.

"Mayoritas tenaga PPPK meminta legalisir fotocopy KTP Elektronik dan KK. Namun ada juga perbaikan nama di KTP, dikarenakan berbeda huruf dengan ijazahnya", jelas Adnan Kasidi.

BACA JUGA:Cara Mendaftar BLT Online, Pastikan Anda Melengkapi Persyaratannya

Dalam mengurus berkas daftar ulang di Dinas Dukcapil ini, tenaga PPPK yang datang tidak perlu menunggu waktu yang lama, dikarenakan petugas langsung bergerak cepat melakukan verifikasi hingga melegalisirnya.

Dalam pengumuman kelulusan tenaga PPPPK, Pemerintah Bengkulu Tengah menetapkan sebanyak 1.125 peserta dinyatakan lulus tes, sedangkan sebanyak 38 peserta tidak lulus tes, dan 5 peserta gugur karena tidak hadir dalam tes.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 5-15 Juta, Simak Cicilan Bulanan Tenor 12 Bulan Hingga 36 Bulan

Pemberkasan ini ditetapkan diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, sesuai dengan pengumumannya paling lambat pada 31 Januari 2025 nanti.

Selain legalisir fotocopy KTP Elektronik dan KK, tenaga PPPK yang dinyatakan lulus juga harus melengkapi sejumlah berkas lainnya, seperti legalisir ijazah terakhir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkotika dan berkas lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: