Rincian Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025, Segini Dana yang Diterima Tiap Desanya

Selasa 10-12-2024,09:11 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Rp373 Juta
Gulurejo: Rp 1.346.158.000
Ngentakrejo: Rp 1.562.419.000
Demangrejo: Rp 1.001.957.000
Srikayangan: Rp 1.192.723.000
Tuksono: Rp 1.492.627.000
Salamrejo: Rp 1.138.591.000
Sukoreno: Rp 1.325.182.000
Kaliagung: Rp 1.570.741.000
Sentolo: Rp 1.193.212.000
Banguncipto: Rp 917.468.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Grobogan 2025, Simak Berapa Pembagian Masing-masing untuk 273 Desa
Tawangsari: Rp 1.029.008.000
Karangsari: Rp 1.743.435.000
Kedungsari: Rp 1.073.618.000
Margosari: Rp 1.053.412.000
Pengasih: Rp 1.654.524.000
Sendangsari: Rp 1.696.764.000
Sidomulyo: Rp 1.264.426.000
Hargomulyo: Rp 1.497.451.000
Hargorejo: Rp 1.521.025.000
Hargowilis: Rp 1.315.168.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2025, Simak Mana Desa yang Dapat Anggaran Lebih dari Rp 1 M
Kalirejo: Rp 1.294.187.000
Hargotirto: Rp 1.406.401.000
Jatimulyo: Rp 1.521.232.000
Giripurwo: Rp 1.505.608.000
Pendoworejo: Rp 1.212.805.000
Purwosari: Rp 1.194.785.000
Banyuroto: Rp 1.134.479.000
Donomulyo: Rp 1.419.229.000
Wijimulyo: Rp 1.399.813.000
Tanjungharjo: Rp 1.394.291.000
Jatisarono: Rp 1.106.425.000
Kembang: Rp 1.010.381.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Temanggung Tahun 2025, Segini Anggaran Diterima Tiap Desa
Kebonharjo: Rp 821.427.000
Banjarsari: Rp 1.002.065.000
Purwoharjo: Rp 975.053.000
Sidoharjo: Rp 1.088.788.000
Gerbosari: Rp 1.237.418.000
Ngargosari: Rp 986.261.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Grobogan 2025, Simak Berapa Pembagian Masing-masing untuk 273 Desa
Pagerharjo: Rp 1.101.377.000
Banjararum: Rp 1.409.800.000
Banjarasri: Rp 962.930.000
Banjarharjo: Rp 1.429.252.000
Banjaroyo: Rp 1.507.252.000

BACA JUGA:Rincian Lengkap Kucuran Dana Desa Kabupaten Blora 2025, Berikut Nominal yang Diterima Desa Bogem

Pengertian Dana Desa

Sementara itu, adapun definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:

- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.

BACA JUGA:Rincian Lengkap Kucuran Dana Desa Kabupaten Blora 2025, Berikut Nominal yang Diterima Desa Bogem

Manfaat Dana Desa

Dana desa memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, di antaranya:
1. Pemberdayaan ekonomi
Dana desa dapat digunakan untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata. Dana desa juga dapat membantu usaha kecil dan menengah (UKM) dengan memberikan modal usaha, pelatihan, dan pendampingan.
2. Peningkatan kualitas hidup
Dana desa dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, seperti dengan memberikan bantuan pendidikan, bantuan finansial atau materil, dan pemberian apresiasi.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Rembang 2025, Berapakah Anggaran untuk Desamu?

3. Penanggulangan kemiskinan
Dana desa dapat digunakan untuk menanggulangi kemiskinan.
4. Pembangunan infrastruktur
Dana desa dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum.
5. Pencegahan stunting
Dana desa dapat digunakan untuk penanganan kasus stunting (kekerdilan pada anak).

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Grobogan 2025, Simak Berapa Pembagian Masing-masing untuk 273 Desa

Prioritas Dana Desa

Dana desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas Dana desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:
1. Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
- Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes
- Pengelolaan dan pembinaan Posyandu
- Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kategori :